SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI COVID 19
Keywords:
Peraturan pemerintah, Pembelajaran, Prokes tatap mukaAbstract
Pandemi Covid 19 yang berlangsung hampir satu tahun belakangan ini menjadikan kegiatan belajar dan pembelajaran tidak berjalan efektive dan normal. Seluruh murid dan guru harus menjalani praktek belajar dan mengajar dari jarak jauh menggunakan media belajar digital. Mengikuti kebijakan di atas, pada tanggal 4 Agustus 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan Mendikbud No. 719/P//2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Aturan tersebu mengubah fokus kebijakan di bidang pendidikan pada masa pandemi dalam dua hal. Pertama, memperluas kemungkinan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan memberlakukan kurikulum darurat dalam kondisi khusus. Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan yang berada dalam kondisi khusus, dalam hal ini terdampak Covid-19, dilepaskan dari pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Ketentuan ini diberlakukan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran. Kebijakan dalam bidang pendidikan ini bertujuan untuk mencegah sekolah sebagai kluster penularan Covid-19. Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk mendukung kegiatan PJJ, mulai dari menyediakan program belajar di rumah melalui televisi dan radio, menyediakan buku paket, dan menyederhanakan kurikulum.








