ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. BANK SUMSEL BABEL KANTOR CABANG GELUMBANG

Authors

  • Yike Diana Putri Politeknik Darussalam

Keywords:

PPH Pasal 23, PPn, DPP, Sewa Kendaraan

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan pelaporan PPh 23 atas sewa kendaraan pada PT. Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Gelumbang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu dengan cara meyajikan gambaran lengkap mengenai laporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam penelitian ini atas transaksi sewa kendaraan dinas Avanza Veloz 1.5 MT PT. Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Gelumbang selaku pemotong pajak wajib memotong pajak penghasilan atas sewa kendaraan sebesar Rp. 88.840,-. Setelah mengetahui seluruh pajaknya, maka yang harus dibayar oleh PT. Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Gelumbang atas sewa kendaraan adalah sebesar Rp. 4.797.404,-. Dan untuk pembayaran sewa kendaraan dinas Innova G 2.0 MT, PT. Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Gelumbang selaku pemotong pajak wajib memotong pajak penghasilan atas sewa kendaraan sebesar Rp. 131.454,-. Setelah mengetahui seluruh pajaknya, maka yang harus dibayar oleh PT. Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Gelumbang atas sewa kendaraan dinas Innova G 2.0 MT adalah Rp. 7.098.516,-.

Downloads

Published

2022-04-14

How to Cite

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. BANK SUMSEL BABEL KANTOR CABANG GELUMBANG . (2022). JURNAL AKUNTANSI, 1(2). https://journal.prasetiyamandiri.ac.id/index.php/jakt/article/view/73